Sumber :
- VIVAnews/ Tommy Wibowo
VIVAnews
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melimpahkan berkas penyidikan pemerkosa bocah RI ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, pelaku yang merupakan ayah kandung korban, Sunoto, akan segera disidang.
"Sunoto 42 tahun, tersangka pemerkosa RI sudah dilimpahkan kemarin, Kamis 14 Maret ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi, Jumat, 15 Maret 2013.
Atas perbuatan kejinya tersebut, Sunoto dijerat Pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Didik, polisi menyelidiki kasus ini mulai dari nol, sebab tidak ada laporan dari keluarga. Kasus itu kemudian dikembangkan, karena korban meninggal meninggal dunia. Sebanyak 19 orang saksi diperiksa. Saat diperiksa untuk ketiga kalinya, terungkap dan Sunoto mengakui kalau dirinya sendirilah yang memperkosa anak kandungnya.
Seperti diketahui, siswi kelas 5 SD itu meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Minggu, 6 Januari lalu setelah mengalami koma beberapa hari. Hasil pemeriksaan dokter, pada alat vital warga Jalan Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, itu terdapat luka dan infeksi.
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Minggu, 28 April 2024, memiliki lima artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya?
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :