Sunoto, Ayah yang Perkosa Anak Sendiri Segera Disidang

Keluarga RI, bocah diduga tewas setelah diperkosa
Sumber :
  • VIVAnews/ Tommy Wibowo
VIVAnews
Momen Internasional Mother's Day, Dian Sastro hingga Julie Estelle Posting Foto Menyentuh
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melimpahkan berkas penyidikan pemerkosa bocah RI ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, pelaku yang merupakan ayah kandung korban, Sunoto, akan segera disidang.

Mengenal Sosok Jenderal Bintang 5 yang Hanya Ada Tiga di Indonesia

"Sunoto 42 tahun, tersangka pemerkosa RI sudah dilimpahkan kemarin, Kamis 14 Maret ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi, Jumat, 15 Maret 2013.
KSAL Muhammad Ali: Idealnya Kita Punya 12 Kapal Selam untuk Jaga Wilayah Perairan Indonesia


Atas perbuatan kejinya tersebut, Sunoto dijerat Pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Didik, polisi menyelidiki kasus ini mulai dari nol, sebab tidak ada laporan dari keluarga. Kasus itu kemudian dikembangkan, karena korban meninggal meninggal dunia. Sebanyak 19 orang saksi diperiksa. Saat diperiksa untuk ketiga kalinya, terungkap dan Sunoto mengakui kalau dirinya sendirilah yang memperkosa anak kandungnya.

Seperti diketahui, siswi kelas 5 SD itu meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Minggu, 6 Januari lalu setelah mengalami koma beberapa hari. Hasil pemeriksaan dokter, pada alat vital warga Jalan Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, itu terdapat luka dan infeksi.

Sunoto mengaku telah memperkosa RI sebanyak dua kali, yakni saat sang Ibu dirawat di Rumah Sakit dan sesaat sebelum RI berangkat sekolah. Fakta lain, Sunoto rupanya mengidap penyakit kelamin lantaran kerap 'jajan' dengan PSK di jalan.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sempat menegur kuasa hukumnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024