Ditjen HAKI

Buddha Bar Didaftarkan Warga Perancis

VIVAnews - Keberadaan Buddha Bar di Jakarta  tidak didaftarkan orang Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM menyebutkan, yang mendaftarkan adalah warga negara Perancis.

Kepala Sub Direktorat Merk Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Didik Taryadi kepada VIVAnews, Kamis, 12 Maret 2009 mengatakan, Buddha Bar adalah merk dagang waralaba. Dengan demikian maka proses pendaftarannya langsung dilakukan Perancis.

"Saya tidak tahu pemilik merk Buddha Bar Indonesia, karena yang berhubungan dengan kami adalah Perancis," katanya.

Didik mengatakan, hingga kini Ditjen HAKI belum mendapat informasi adanya pengajuan gugatan pembatalan merk Buddha Bar oleh pihak yang keberatan di Pengadilan Niaga. Padahal mereka meminta agar pihak yang keberatan mengajukan gugatan.

Kata Didik gugatan pembatalan merk bisa diajukan. Gugatan pembatalan merk sering terjadi di Indonesia. "Contohnya pada tahun 2008, ada 130 gugatan pembatalan merk di Indonesia," kata Didik.

Didik menilai, masalah ini dapat diselesaikan melalui mekanisme undang-undang merk yang telah ada.

Menurutnya, merk Buddha Bar sudah terdaftar di Ditjen HAKI sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Ditjen HAKI memberikan izin Buddha Bar karena merk ini telah terdaftar di banyak negara.

Namun dia juga menyatakan seandainya keputusan Ditjen HAKI ini dianggap keliru, maka pihak-pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan pembatalan merk ke pengadilan niaga.

Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cukup Menang Sekali

Baca juga: Sejarah Bangunan Buddha Bar

Film Vina

Pegi, Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024