Sumber :
- tvOne
VIVAnews
- Penyidik Subdit Remaja Anak dan wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menetapkan status tersangka kepada T, mantan wakil kepala sekolah SMAN 22, Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia tengah terjerat kasus pelecehan seksual kepada siswinya, MA.
Penyidik tidak menahan T karena yang bersangkutan tengah mengikuti program studi S2. Menurut polisi, hingga saat ini tersangka masih bersikap kooperatif dengan petugas saat menjalani rangkaian pemeriksaan.
Bambang menyesalkan keputusan penyidik untuk tidak menahan T dengan alasan sedang menempuh pendidikan. Harusnya, kata dia, penyidik bisa berpikir secara logis tentang permohonan keluarga tersangka.
"Harus dicek dulu kebenarannya apakah benar-benar sedang S2 atau tidak," kata Bambang. Meski demikian, dia memberi apresiasi kepada polisi yang telah memprioritaskan kasus pelecahan seksual ini hingga pelaku ditetapkan jadi tersangka. Korban berharap berkas pemeriksaan segera dilimpahkan ke jaksa, dan tersangka segera disidang. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Harus dicek dulu kebenarannya apakah benar-benar sedang S2 atau tidak," kata Bambang. Meski demikian, dia memberi apresiasi kepada polisi yang telah memprioritaskan kasus pelecahan seksual ini hingga pelaku ditetapkan jadi tersangka. Korban berharap berkas pemeriksaan segera dilimpahkan ke jaksa, dan tersangka segera disidang. (ren)