Sumber :
- VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
- Pedagang yang biasa berjualan di Stasiun Pasar Minggu melaporkan PT Kereta Api ke Polda Metro Jaya, Sabtu 20 April 2013. Mereka melaporkan penggusuran para pedagang di Stasiun Pasar Minggu, pada 18 April 2013.
Menurut salah satu pedagang yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Nafridaleli, 52 tahun, sudah beberapa kali para pedagang mengusahakan agar ada pertemuan terlebih dahulu antara PT KA dan pedagang.
Disampaikan Nafrida, sebelum pembongkaran pada Kamis lalu, PT KA hanya memberikan surat pemberitahuan bahwa kios-kios akan dibongkar hanya satu kali saja, pada Januari 2013.
"PT KA tidak mau diajak mediasi oleh pedagang, hanya ada sosialisasi satu kali. Memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dibongkar," ujar Nafrida.
Selain itu, Nafrida menyebutkan bahwa para pedagang di Stasiun Pasar Minggu bukan pedagang ilegal. Menurut dia, pedagang di sana membayar uang sewa lahan Rp1,8 juta per tahun kepada bagian aset PT KA.
Baca Juga :
Kisah Asmara Dokter Cantik dan Bintang Rock Menggemparkan! Hasrat Cinta, Series Baru di ANTV
"Kami pernah ditawarkan untuk pindah ke pasar milik PD Pasar Jaya. Tapi, di sana sepi, siapa yang mau beli, terus di sana bentuknya lapak terbuka. Terus dagangan kami mau siapa yang jaga," kata Nafrida.
Sebelumnya, Kepala Humas PT KA, Agus Sutijono, memastikan, instansinya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang untuk mengosongkan lahan tersebut. Menurut Agus, lahan itu nantinya dijadikan tempat parkir kendaraan penumpang kereta. (art)
Halaman Selanjutnya
"Kami pernah ditawarkan untuk pindah ke pasar milik PD Pasar Jaya. Tapi, di sana sepi, siapa yang mau beli, terus di sana bentuknya lapak terbuka. Terus dagangan kami mau siapa yang jaga," kata Nafrida.