Sumber :
- VIVAnews/Nur Avifah
VIVAnews
- Pasca penyekapan buruh yang dilakukan pemilik pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi mendatangi lokasi pabrik tersebut. Mereka mengamuk di rumah dan pabrik penggorengan tersebut, Senin, 6 Mei 2013.
Para buruh membanting dan merusak pabrik dan pagar rumah milik Yuli Irawan (41) pemilik pabrik tersebut, meski dijaga aparat kepolisian. Tidak hanya itu, para buruh juga merobohkan pagar rumah Yuli Irawan.
Aksi ratusan buruh ini kian tak terbendung. Dengan emosi, mereka berteriak teriak "Hancurkan saja rumahnya, hancurkan saja pabriknya."
Usai merusak rumah dan pabrik, para buruh melanjutkan aksinya ke kantor Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Praktik 'penyekapan' di pabrik kuali di Tangerang ini terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri beberapa hari lalu. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Baca Juga :
Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan
Ketua Komnas, Siti Nurlaila mengatakan dalam kasus ini pemilik pabrik telah melanggar HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku kesulitan mengawasi aktivitas pabrik ini. Sebab, tempat pabrik wajan itu tersembunyi dan aktivitasnya sengaja disamarkan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketua Komnas, Siti Nurlaila mengatakan dalam kasus ini pemilik pabrik telah melanggar HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.