Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa 7 Mei 2013, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dan 49 anak buahnya. Saat ini Hercules ditahan di Polda, sedangkan anak buahnya disebar di seluruh Polres.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, mengatakan berkas perkara Hercules dan anak buahnya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Rencananya Selasa ini pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," kata Helmi. Selanjutkan berkas akan dimajukan ke pengadilan.
Baca Juga :
Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
Baca Juga :
Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.