Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Banyak tembok di Jakarta yang penuh dengan coretan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyebutkan bahwa sah saja apabila tembok di Jakarta dijadikan tempat apresiasi Mural-- cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya--.tetapi, gambarnya harus sesuai dengan tema dan tujuannya untuk mempercantik Ibukota Jakarta.
Menurut Jokowi, agar bisa mempercantik Ibukota gambar-gambar itu harus diupdate secara berkala supaya tidak terlihat lusuh. Beski begitu, bukan berarti semua tembok ibukota dipenuhi dengan gambar.
Baca Juga :
Menjadi Saksi Perjuangan Tim Bulutangkis Indonesia Rebut Kembali Piala Thomas dan Uber 2024
Jokowi juga menuturkan, apabila ada mural yang berupa iklan atau menjual sebuah produk tetap akan kena pajak. "Kalau berupa iklan, ya kena pajak. Itu ya tempat-tempat umum untuk melakukan itu ada izinnya tidak langsung cat," kata Jokowi
Jokowi menambahkan, Mural atau grafiti itu jangan disamakan dengan corat-coret yang tidak jelas.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jokowi menambahkan, Mural atau grafiti itu jangan disamakan dengan corat-coret yang tidak jelas.