Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Penyidik Polres Kabupaten Tangerang masih memproses kasus perbudakan buruh pabrik wajan yang berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Beberapa saksi bekas buruh pabrik tersebut juga telah diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Baca Juga :
Jadi Pemicu Utama Hipertensi Hingga Stroke, Ini Cara Kurangi Pemakaian Garam pada Masakan
Sementara oknum anggota TNI akan diserahkan ke instansinya. Menurut Rikwanto, oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi. ''Sesuai dengan pemeriksaan jika ditemukan hal yang melanggar hukum maka harus diproses," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerjsa secara tidak wajar.
Praktik perbudakan itu terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik tersebut berhasil melarikan diri. Andi Gunawan dan Junaidi kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, mereka diantaranya Yuki Irawan, dan empat orang mandor. (umi)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerjsa secara tidak wajar.