Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews -
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah dasar di Depok bernisial BM (29) berbuntut panjang. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, BM juga terancam dipecat dari kedinasannya sebagai guru dan PNS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat Harry Pansila menjelaskan, BM bisa dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus itu dan dibui lebih dari 4 tahun.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan polisi. Saat ini, kami belum bisa memberikan sanksi apapun karena belum memiliki landasan hukum," kata Harry kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2013.
Setelah ada vonis dari pengadilan, pihaknya baru bisa memproses pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Di sana lah akan ditentukan nasibnya,” ucap Harry.
Saat ini, lanjut Harry, Dinas Pendidikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) untuk menanggulangi trauma pada sejumlah korban pencabulan BM yang tak lain siswa didiknya.
Sebelum terapi, Dinas Pendidikan dan BPMK melakukan pendekatan kepada belasan siswi SDN Beji 4 Depok kelas V B. “Kami khawatir mereka masih syok,” kata dia.
Setelah dilaporkan siswinya ke polisi, BM kini berstatus tersangka kasus pencabulan. Kasus BM cabul ini terbongkar setelah sejumlah siswi yang menjadi korban mengadukan perbuatan cabul tersangka ke orangtua.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Baca Juga :
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Bakal Nikahi Wiwiet Tatung, Anwar Fuady Ungkap Jatuh Cinta di Usia Senja Beda Rasanya
Dalam kesempatan itu, Anwar Fuady juga mengungkap bahwa dirinya dengan Wiwiet memiliki harapan untuk menjalin pernikahan sampai maut memisahkan.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :