Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Polisi mengamankan dua orang pengedar ganja yang akan disebarkan ke kawasan Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 34 kilogram ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komsaris Kus Subiyantoro mengatakan, barang haram tersebut didapatkan di rumah kedua pelaku yang bernama Fandi (37) dan Ganda (37) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga :
Realme Menyapa Pengguna Lewat WhatsApp
"Pengakuannya tersangka Ganda, dia merupakan sopir taksi di pool Bandara Internasional Soekarno Hatta. Jadi Profesi sopir taksi sendiri buat kamuflase saja untuk memudahkan barang masuk,"ujar Subiyantoro, Kamis 27 Juni 2013.
Dijelaskan Subiyantoro, awalnya dari Aceh mereka terima 42 Kg ganja. Lalu sudah terjual sebanyak 8 Kg di Jakarta, dan sisanya diamankan petugas.
Mayoritas pemesan barang haram tersebut berasal dari kalangan pelajar dan juga pengangguran. "Satu paket dijual Rp20 ribu. Termasuk murah, makanya pelangganya dari kalangan pelajar dan pengangguran," ungkapnya.
Kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 114 (2) jo. Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu pelaku IW yang merupakan otak pelaku dan juga AB yang ada di Sukabumi, Jawa Barat. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dijelaskan Subiyantoro, awalnya dari Aceh mereka terima 42 Kg ganja. Lalu sudah terjual sebanyak 8 Kg di Jakarta, dan sisanya diamankan petugas.