Sumber :
VIVAnews
- Briptu Nugroho Eko, terdakwa kasus sodomi terhadap bocah lima tahun, mengaku terzalimi oleh keputusan hakim yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara. Dia merasa sebagai pihak yang difitnah dalam kasus ini.
"Tapi saya akan terus berusaha, ini bukan akhir. Saya akan terus berjuang," ujar Eko yang dtemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 1 Agustus 2013.
Hal senada juga diungkapkan oleh istri Briptu Eko, Mey. Dia yakin suaminya tidak bersalah dan difitnah melakukan sodomi.
Kuasa hukum Eko, Suhanan Yosua, mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan tidak bisa membuktikan tindakan yang dituduhkan kepada Eko. "Orang tidak bersalah dihukum hingga enam tahun itu gila namanya," ujar Suhanan.
Dia menuding hakim tidak berpegang kepada hukum. Kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Briptu Nugroho Eko serta rekannya Saipul, dijatuhkan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis sore, 1 Agustus 2013.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP. Selain menjatuhkan vonis enam tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta. (sj)
Baca Juga :
Arsenal Harus Ingat Terus Rasa Kecewa Musim Ini
Kuasa hukum Eko, Suhanan Yosua, mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan tidak bisa membuktikan tindakan yang dituduhkan kepada Eko. "Orang tidak bersalah dihukum hingga enam tahun itu gila namanya," ujar Suhanan.
Dia menuding hakim tidak berpegang kepada hukum. Kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Briptu Nugroho Eko serta rekannya Saipul, dijatuhkan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis sore, 1 Agustus 2013.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP. Selain menjatuhkan vonis enam tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta. (sj)
5 Perlengkapan Keamanan yang Bisa Kamu Gunakan di Rumah
Menjaga keamanan rumah setiap saat adalah hal yang penting. Tidak perlu banyak alat, cukup siapkan beberapa perlengkapan keamanan berikut ini.
VIVA.co.id
21 Mei 2024
Baca Juga :