Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia jabatan eselon IV. Pejabat eselon IV biasanya kepala dinas atau jabatan lain yang sederajat. Banyak pejabat di level ini yang sekarang berusia 56 tahun ke atas. Inilah yang akan dibatasi karena dianggap menghambat jenjang karir bagi generasi muda yang bisa lebih produktif.
“Pak Gubernur ingin mereka yang sudah berusia 56 tahun, jangan disambung lagi jabatannya. Prestasi bagus juga tak bisa. Ini supaya ada kesempatan buat yang lain,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 19 Agustus 2013.
“Kami berpikir, di DKI ini kan banyak golongan IV B. Tapi kami
enggak
tau semua kinerja mereka. Nah, mereka nanti mungkin harus buat tulisan semacam karya ilmiah, seperti ‘Seandainya saya menjadi Kepala Dinas atau Kepala Biro.’ Dari itu salah satu penilaian dilakukan,” kata Ahok.
Dengan peremajaan usia jabatan eselon IV, Ahok yakin percepatan program yang direncanakan Pemprov DKI akan terealisasi. Selama ini realisasi program kurang cepat karena lambatnya respons dari Kepala Dinas atau pejabat sederajat lainnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
enggak