Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia jabatan eselon IV. Pejabat eselon IV biasanya kepala dinas atau jabatan lain yang sederajat. Banyak pejabat di level ini yang sekarang berusia 56 tahun ke atas. Inilah yang akan dibatasi karena dianggap menghambat jenjang karir bagi generasi muda yang bisa lebih produktif.
“Pak Gubernur ingin mereka yang sudah berusia 56 tahun, jangan disambung lagi jabatannya. Prestasi bagus juga tak bisa. Ini supaya ada kesempatan buat yang lain,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 19 Agustus 2013.
Pria berkacamata yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, ia dan Jokowi sedang merencanakan formula baru untuk melakukan regenerasi di lingkungan Pemprov DKI, misalnya menambah jumlah pegawai yang naik ke golongan IV setiap tahunnya, namun membatasi posisi strategis mereka.
“Desember kami evaluasi,” kata Ahok. Saat ini ia sedang menyiapkan materi evaluasi sebagai parameter penilaian apakah seseorang layak atau tidak menduduki sebuah jabatan. Kelayakan itu akan diukur dari berbagai sudut. “Saya sedang merancang ini bersama Kepala Badan Kepegawaian,” ujar Ahok.
“Kami berpikir, di DKI ini kan banyak golongan IV B. Tapi kami
enggak
Baca Juga :
Forkopimda dan KONI Garut Gelar Nobar Semifinal Piala Asia Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
Baca Juga :
Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga
Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir
BRIN ikut terlibat dalam transisi energi fosil ke energi baru terbarukan di Indonesia melalui studi konversi pembangkit listrik batu bara menjadi nuklir.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :