Sumber :
VIVAnews
- Sejak pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak semua hasil pajak bisa dinikmati oleh masyarakat Jakarta. Sebab, masih ada Rp3,8 triliun tunggakan yang belum dibayar wajib pajak.
"Kami akan gandeng kejaksaan untuk menarik pajak yang masih tertunda. MOU dengan kejaksaan rencananya akan kami tanda tangani bulan depan, agar cepat realisasinya," kata Kepala Dinas Pajak, Iwan Setiawandi, di DPRD DKI Jakarta, Rabu 28 Agustus 2013.
Jumlah tagihan pajak Rp3,8 triliun bukan tunggakan baru. Ini akumulasi tunggakan dari tahun 1985. Laporan mengenai hal ini diterima dari Dirjen Pajak saat penyerahan wewenang pengelolaan PBB diserahkan kepada Pemprov DKI.
Iwan menambahkan, saat melaksanakan penagihan petugas pajak banyak mendapat masalah. Permasalahan yang terbesar adalah kepemilikan lahan yang sudah berpindah tangan. Selain itu, banyak objek pajak yang pindah domisili sehingga sulit dilakukan penagihan.
"Ada juga penambahan nilai pajak yang belum dihitung. Awalnya hanya tanah kosong yang dikenai pajak. Sekarang sudah ada bangunan baru di atasnya. Ini otomatis ada nilai pajak bangunan yang belum dimasukan dan tertagih," katanya.
Dalam permasalahan pajak bangunan, kendala saat ini banyak bangunan yang berubah. Bila dipersentasikan jumlahnya sekitar 15 persen. Di luar tunggakan yang ada, saat ini ditargetkan pemasukan dari sektor Pajak Bumi Bangunan, Rp1,8 Triliun pada 2013. "Realisasinya baru 68 persen. Kami targetkan 95 persen hingga akhir tahun," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Iwan menambahkan, saat melaksanakan penagihan petugas pajak banyak mendapat masalah. Permasalahan yang terbesar adalah kepemilikan lahan yang sudah berpindah tangan. Selain itu, banyak objek pajak yang pindah domisili sehingga sulit dilakukan penagihan.