Sumber :
VIVAnews
- Sejak pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak semua hasil pajak bisa dinikmati oleh masyarakat Jakarta. Sebab, masih ada Rp3,8 triliun tunggakan yang belum dibayar wajib pajak.
"Kami akan gandeng kejaksaan untuk menarik pajak yang masih tertunda. MOU dengan kejaksaan rencananya akan kami tanda tangani bulan depan, agar cepat realisasinya," kata Kepala Dinas Pajak, Iwan Setiawandi, di DPRD DKI Jakarta, Rabu 28 Agustus 2013.
Ia menjelaskan, kerjasama ini penting agar penetapan hukum pada wajib pajak bisa dilakukan dengan tegas. Iwan mengatakan, sanksi denda yang selama ini diterapkan masih kurang efektif menagih tunggakan pajak lama.
"Dengan MOU, kami targetkan tunggakan pajak bisa ditarik setiap tahun. Minimal 30 persen dari total tagian Rp3,8 triliun. Bila ini bisa terealisasi, pemasukan dari sektor pajak dipastikan akan meningkat signifikan," katanya.
Jumlah tagihan pajak Rp3,8 triliun bukan tunggakan baru. Ini akumulasi tunggakan dari tahun 1985. Laporan mengenai hal ini diterima dari Dirjen Pajak saat penyerahan wewenang pengelolaan PBB diserahkan kepada Pemprov DKI.
Dalam permasalahan pajak bangunan, kendala saat ini banyak bangunan yang berubah. Bila dipersentasikan jumlahnya sekitar 15 persen. Di luar tunggakan yang ada, saat ini ditargetkan pemasukan dari sektor Pajak Bumi Bangunan, Rp1,8 Triliun pada 2013. "Realisasinya baru 68 persen. Kami targetkan 95 persen hingga akhir tahun," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam permasalahan pajak bangunan, kendala saat ini banyak bangunan yang berubah. Bila dipersentasikan jumlahnya sekitar 15 persen. Di luar tunggakan yang ada, saat ini ditargetkan pemasukan dari sektor Pajak Bumi Bangunan, Rp1,8 Triliun pada 2013. "Realisasinya baru 68 persen. Kami targetkan 95 persen hingga akhir tahun," katanya.