Polisi: Kelalaian Dul Tak Bisa Dilimpahkan pada Orangtua

Dul di tengah
Sumber :
  • twicsay
VIVAlife-
Pihak kepolisian telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu, 8 Agustus 2013 dini hari.


Kecelakaan maut itu terjadi di kilometer 8+200. Mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, hingga menabrak pembatas besi di tengah tol. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas dan 9 orang mengalami luka-luka.


"Atas kecelakaan ini, pada Abdul Qodir Jaelani sudah tersangka karena memang yang mengemudikan dia," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin, 9 September 2013.


Dul terjerat pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.


Rikwanto juga menambahkan kesalahan Dul tidak bisa dilimpahkan pada Ahmad Dhani sebagai orangtua.  "Dalam UU Lalulintas, UU pidana, tidak ada pidana dilimpahkan ke orang lain. Tetap yang bertanggung jawab yang melakukan," tegasnya.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menambahkan, Dul akan tetap dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. "Kalaupun ada penangkapan, itu jalan terakhir kami lakukan."
Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali


Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo
Pihak polisi pun kata Rikwanto telah melayangkan panggilan untuk orangtua Dul, Ahmad Dhani. "Orangtua Dul akan dimintai keterangannya, kalau bisa besok langsung diproses," tambahnya.
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024