Sumber :
- twicsay
VIVAlife-
Pihak kepolisian telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu, 8 Agustus 2013 dini hari.
Kecelakaan maut itu terjadi di kilometer 8+200. Mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, hingga menabrak pembatas besi di tengah tol. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas dan 9 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga :
Realme Curi Start
Baca Juga :
PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?
Rikwanto juga menambahkan kesalahan Dul tidak bisa dilimpahkan pada Ahmad Dhani sebagai orangtua. "Dalam UU Lalulintas, UU pidana, tidak ada pidana dilimpahkan ke orang lain. Tetap yang bertanggung jawab yang melakukan," tegasnya.
Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menambahkan, Dul akan tetap dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. "Kalaupun ada penangkapan, itu jalan terakhir kami lakukan."
Pihak polisi pun kata Rikwanto telah melayangkan panggilan untuk orangtua Dul, Ahmad Dhani. "Orangtua Dul akan dimintai keterangannya, kalau bisa besok langsung diproses," tambahnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menambahkan, Dul akan tetap dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. "Kalaupun ada penangkapan, itu jalan terakhir kami lakukan."