VIDEO: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Penyekapan

Pengungkapan Kasus Penyekapan di Taman Sari
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Polisi menetapkan 14 orang tersangka, dua orang diantaranya oknum TNI aktif sebagai tersangka penyekapan dua pria di ruko di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa malam, 17 September 2013.


Saat ini, sudah sembilan orang yang diamankan. Polisi kini memburu 5 tersangka termasuk satu anggota TNI aktif dan pemilik perusahaan PT Benteng Jaya Mandiri (BJM) yang rukonya dijadikan tempat penyekapan.


"Satu oknum TNI sudah kami limpahkan. Pengejaran satu oknum TNI sudah dikoordinasikan," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik


Sinyal Siap Lawan Menantu Jokowi, Ijeck: Kita Mau Bersaing Secara Sehat
Lihat

Jumlah Rumah Rusak Imbas Gempa Garut Terus Bertambah, 4 Warga Terluka

Polsek Taman Sari melakukan penggerebekan terkait adanya penyekapan di sebuah ruko di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa malam, 17 September 2013.


Dari dalam ruko, polisi menemukan 2 orang yang menjadi korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani (33) dan Sunan Ali Arifin (49). Diduga mereka disekap karena adanya masalah utang-piutang.


Ahmad Zamani, ditemukan dalam kondisi terborgol di teralis gudang dapur. Dia diketahui sudah disekap kurang lebih 2 minggu. Sementara Sunan Ali Arifin diborgol di plafon atas dan disekap selama 1,5 bulan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya