Polri: Vanny Bukan Saksi Kasus Freddy Budiman

Vanny Rossyane
Sumber :
  • Instagram/varodes

VIVAnews - Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, mengaku institusinya belum menerima surat permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane. Pekan lalu, kuasa hukum Vanny mengajukan permintaan rehabilitasi untuk kliennya.

"Sampai saat ini saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi saya belum lihat isinya. Tapi kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," kata Arman, Senin 23 September 2013.

Arman menambahkan, seseorang yang mengajukan permintaan rehabilitasi nantinya harus melalui proses assessment. Hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25.

Proses assessment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan asesor. "Kami tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari asesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," kata Arman.

Sementara ketika disinggung mengenai kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi sebuah kasus, Arman membantahnya. "Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apapun termasuk kasus Freddy Budiman," ucapnya.

Terpopuler: Pesan Pajero Sport Baru Rp500 Juta, Pengendara Motor Diminta Waspada

Arman menegaskan, penangkapan Vanny merupakan suatu upaya penegakan hukum untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba.

Mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman itu ditangkap aparat Direktorat Narkoba Mabes Polri pada Senin malam, 16 September 2013 di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Di lokasi ditemukan dua paket sabu sebesar 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja. Vanny juga dinyatakan positif narkoba.(adi)

Penjabat Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Tak Minat Maju Pilkada 2024
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Harta Kekayaan Naik, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Jawab Begini

Berdasarkan Lapora harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, saat ini mencapai Rp 36.260.704.081. Ada kenaikannya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024