Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ari Sigit

Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar dengan tersangka cucu mendiang Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengaku telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya. "Sudah kami terima surat itu," kata Adi, Kamis 3 Oktober 2013.

Namun dia enggan menbeberkan alasan polisi menghentikan kasus Ari Sigit. Menurutnya, yang berwenang menjelaskan itu adalah kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Bayu Seno mengaku belum mendapat laporan. "Iya nanti tanya Dirkrimum dulu. Itu secara detail teknisnya Dirkrimum," kata Putut.

Pemkot Gelar Nobar Laga Indonesia vs Irak di Depan Balai Kota Solo, Gibran Ikut?

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto juga tidak bersedia menjelaskan. "Nanti saya tanya ke penyidiknya dulu," kata Slamet.

Sebenarnya, berkas penyidikan kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tapi Ari Sigit belum bersedia mendatangi Polda Metro untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan aparatnya telah melakukan pemanggilan kepada Ari Sigit, namun kuasa hukumnya minta dijadwal ulang lantaran Ari sedang menjalankan bisnis di luar negeri. Bahkan polisi sempat berniat melakukan pemanggilan paksa.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengerukan tanah itu.

Dalam surat penunjukan itu tertulis bahwa PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.

Polisi juga menduga adanya unsur keadaan palsu. Sebab saat dilakukan penandatangan proyek antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Wajatama, perusahaan Ari Sigit sudah pailit pada Juli tahun 2010. Seharusnya, ketika sudah dinyatakan pailit, perusahaan itu tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan sudah tidak diberlakukan lagi.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), A, S dan D (karyawan PT Dinamika).

Kuasa Hukum Ari Sigit, Bontor Tobing menegaskan kerjasama PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama langsung berhubungan ke Direktur Utama. Sedangkan Ari Sigit jabatannya sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan.

Kata Bontor, nama Ari Sigit muncul dalam kasus itu karena kliennya adalah nama besar. Selain itu, dia adalah keluarga besar Cendana. Bontor menduga ada orang memanfaatkan kliennya dalam kerjasama proyek itu.  (eh)

Plat nomor baru untuk mobil dinas anggota DPR RI. (Foto ilustrasi).

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Pentingnya pendaftaran nomor pelat dan STNK khusus tersebut ke pangkalan data Korlantas.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024