Kompolnas: Hentikan Kasus Ari Sigit, Polisi Tak Proporsional

Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto
Sumber :
  • daylife.com
VIVAnews
- Kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama yang melibatkan cucu mendiang Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias .


Penghentian kasus itu karena polisi melihat terjadinya kesepakatan damai antara pelapor dan pihak Ari Sigit. Pelapor juga membuat surat pencabutan laporan polisi.


Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman menilai kinerja Polisi yang dalam Hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak proporsional karena mendamaikan tersangka dan pelapor dalam kasus penggelapan.
Semifinal Uber Cup 2024: Indonesia Vs Korea Selatan, China Vs Jepang


Ali Jasim Bicara Target Main di Eropa Usai Jadi Pahlawan Kemenangan Atas Indonesia
"Dalam hukum pidana tidak dikenal upaya damai. Kalau itu dilakukan polisi telah melakukan tindakan diskresi yang berlebihan," ujar Hamidah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 4 Oktober 2013.

Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Kapan Ria Ricis Boleh Nikah Lagi?

Dia berpendapat, seharusnya jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, polisi harus segera melimpahkan berkas, barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan.


Terjadinya perdamaian atau adanya ganti kerugian merupakan faktor yang nantinya bisa meringankan seseorang dalam proses peradilan.


"Dan hakim yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang bersalah atau tidak," jelas Hamidah.


Menurut Hamidah, kewenangan polisi adalah melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah lalu menyusun berita acara pemeriksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan.


"Tidak ada kewenangan polisi untuk damai," jelas Hamidah. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya