Sumber :
- daylife.com
VIVAnews
- Kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama yang melibatkan cucu mendiang Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias .
Penghentian kasus itu karena polisi melihat terjadinya kesepakatan damai antara pelapor dan pihak Ari Sigit. Pelapor juga membuat surat pencabutan laporan polisi.
Dia berpendapat, seharusnya jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, polisi harus segera melimpahkan berkas, barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan.
Terjadinya perdamaian atau adanya ganti kerugian merupakan faktor yang nantinya bisa meringankan seseorang dalam proses peradilan.
"Dan hakim yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang bersalah atau tidak," jelas Hamidah.
Menurut Hamidah, kewenangan polisi adalah melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah lalu menyusun berita acara pemeriksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Tidak ada kewenangan polisi untuk damai," jelas Hamidah. (sj)
Halaman Selanjutnya
Terjadinya perdamaian atau adanya ganti kerugian merupakan faktor yang nantinya bisa meringankan seseorang dalam proses peradilan.