Sumber :
- VIVAnews/ Stella Maris
VIVAnews
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu. Barang tersebut diambil dari empat unit kamar yang berada di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Data yang dihimpun
VIVAnews
, Kamis 17 Oktober 2013, di kamar Holly di unit E 09 AT, petugas menyita foto-foto pernikahan Holly dan Gatot, mulai dari kebersamaan di pantai hingga kolam renang, tas berwarna kain batik warna oranye, besi yang digunakan memukul Holly, barang bukti lain yang dimasukkan ke kantong dan sepatu bernoda darah, bertuliskan LXVI.
Baca Juga :
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Terakhir, di unit E 06 BE, tempat para tersangka merencanakan aksi, petugas menyita
Juga turut disita 1.750 gram kopi bubuk terbagi dalam 7 bungkus masing-masing seberat 250 gram, dua buah tas ransel dan satu tas selempang, dua buah gitar, dan dua gulung plastik sampah dan satu ikat tali tambang.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya dari dua tersangka yakni Surya Hakim dan Abdul Latif. Di antaranya sepasang baju safari warna hitam dan sepatu PDL. Celana jeans pendek dan kaos bercorak merah abu-abu hitam dan uang tunai sekitar puluhan juta rupiah, gesper dan dompet.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan ini, mereka adalah , Surya Hakim dan Abdul Latif. Dalam kasus ini, ada lima orang pelaku pembunuhan yang terlibat. Saat ini petugas masih mengejar dua pelaku lainnya yang bernama Rusdi dan Pagu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terakhir, di unit E 06 BE, tempat para tersangka merencanakan aksi, petugas menyita