Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ketat kepada warganya yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil, agar Jakarta menjadi tempat yang bersih dan bebas banjir karena sampah.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok, jika ada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan segera didenda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga :
Terpopuler: 6 Pemain Bidikan Inter Milan, Pengakuan Pelatih Korsel Usai Dihajar Indonesia
Hal ini langsung disambut baik oleh warga yang datang di acara evaluasi setahun kepemimpinan Jokowi-Ahok. Ketika ditanya persetujuan atas peraturan itu, warga pun langsung bersorak, "Setuju." (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya