Menjadi Negeri, Cara Ampuh Atasi Sengketa Trisakti

Eksekusi Kampus Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Rencana eksekusi Universitas Trisakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mewakili Yayasan Trisakti dari rektor Thoby Mutis dan delapan rekannya kembali tertunda setelah ketiga kalinya. Eksekusi terhalang karena unjuk rasa mahasiswa dan unsur kampus lainnya.


Selain itu, civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para dosen, karyawan dan mahasiswa menyatakan penolakan eksekusi karena dapat mengganggu proses kampus itu mendapat status negeri (penegerian) yang sedang ditempuh Universitas Trisakti.


Ketua Tim Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan, dengan eksekusi ini, maka upaya penegerian yang saat ini sedang dipertimbangkan Pemerintah akan terhambat karena keinginan Yayasan Trisakti. Mereka menghendaki Thoby Mutis dan delapan rekannya untuk mundur.
Motor Listrik Ini Dapat Peningkatan Performa, Hadir Perdana di PEVS 2024


Viral Video Seorang Istri Menangis Saat Terbangun Melihat Suaminya Melakukan Ini
"Oleh karena itulah seluruh civitas akademika Universitas Trisakti menyatakan untuk mempertahankan kampus agar tidak diambil alih yayasan," kata Advedi kepada
VIVAnews.
Gibran Akui Telah Siapkan Rencana Gabung Parpol Lain Setelah Hengkang dari PDIP


Sementara itu, Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Universitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, menuturkan langkah penegerian merupakan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan pengelolaan dan pembinaan kampus tersebut. Dadan mengklaim, penegerian itu telah disepakati empat komponen yang mewakili civitas akademika diantaranya senat, majelis guru besar, rektorat dan forum komunikasi karyawan Universitas Trisakti.


"Kami telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh sumber daya manusia, aset dan keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI," katanya.


Dadan menambahkan, upaya itu mendapatkan respon positif dari Pemerintah. Karena itu, pada pertemuan yang diadakan Kemdikbud dengan mengundang pihak Yayasan Trisakti, rektorat, kalangan pengamat pendidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) dan anggota DPR RI, terungkap mengubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri, diyakini menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa.


"Sejumlah elemen tersebut memberikan pandangannya dan sepakat bahwa Universitas Trisakti yang sejatinya adalah milik negara sudah seharusnya dikembalikan kepada negara," kata Dadan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya