Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik tak terima dengan eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Pulomas, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait sengketa lahan ini cucu mantan Wakil Presiden Adam Malik, Gunajaya, akan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Markas Besar Polri.
Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menyerahkan masalah ini ke jalur hukum. "Kalau itu memang prosedur hukumnya, kami semua serahkan pada penegak hukum," kata Ahok sapaan Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya. (umi)