Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka, IRW (25) dan DMF (23) atas kasus tindak pidana perjudian jenis taruhan pertandingan sepak bola secara online. Dalam setiap pertandingan agen ini mendapatkan hasil hingga milyaran rupiah.
"Per putaran (pertandingan) mereka mendapat uang Rp500 juta. Dalam seminggu ada tiga sampai empat putaran. Jika ditotal mereka mendapatkan uang hasil judi online hingga Rp8 miliar," ujar Kepala Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Hermanto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 5 Februari 2014.
Baca Juga :
Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23
"Pembagian saham 70 persen untuk IRW dan 30 persen untuk bandar. Apabila pemain menang, IRW wajib membayar 70 persen dan bandar 30 persen, namun apabila kalah, uang taruhan para pemain jadi milik IRW sebesar 70 persen dan bandar 30 persen," kata Budi.
Sementara DMF yang berhasil memasarkan kredit senilai Rp2,5 miliar per tiga hari pada pemain, mendapatkan komisi sebesar lima persen dari uang taruhan pemain yang kalah.
Diketahui, IRW telah menjadi agen judi bola online sejak 11 bulan lalu dan berhasil diamankan di Jalan Setia Jaya Gang II No 29 Jelambar, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2014. Sementara DMF sudah menjadi agen selama satu tahun dan ditangkap di Jalan Angsana Dalam No 62, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu 2 Februari 2014.
Keduanya, kata Rikwanto hanya beberapa orang agen dari ratusan agen judi bola online yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui server judi bola online yang memayungi website SBOBET.com dan IBC.com berada di Kamboja.
"Hingga saat ini, kami masih mengejar lima orang DPO yang berperan sebagai bandar judi, master agen, dan agen judi bola lainnya," kata Budi.
Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dan apabila tinda pidana yang dilakukannya terbukti, akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 345 tentang Perjudian. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sementara DMF yang berhasil memasarkan kredit senilai Rp2,5 miliar per tiga hari pada pemain, mendapatkan komisi sebesar lima persen dari uang taruhan pemain yang kalah.