Sumber :
- VIVAnews/ Hartini Apriliasari
VIVAnews
- AK (5), murid TK Jakarta International School (JIS) korban kekerasan seksual sudah berangsur pulih, meski masih ada rasa trauma jika melihat pria dewasa yang mengingatkan sang anak kepada pelaku.
"Kondisi fisiknya masih sakit," kata Erlinda, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat ditemui di sekolah JIS, Jakarta Selatan, Kamis 17 Aprl 2014.
Sementara itu, Erlinda meminta agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal KUHP, namun juga UU perlindungan anak.
"Pelaku dan sekolah harus diberi sanksi berat. Untuk pelaku jangan hanya dijerat dengan pasal KUHP tetapi pasal berlapis. Kami mendorong agar UU perlindungan anak diberlakukan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (adi)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pelaku dan sekolah harus diberi sanksi berat. Untuk pelaku jangan hanya dijerat dengan pasal KUHP tetapi pasal berlapis. Kami mendorong agar UU perlindungan anak diberlakukan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (adi)