Sumber :
VIVAnews
- Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman pada Pratu Heri yang membakar salah satu juru parkir Monas, Yusri pada Selasa malam 24 Juni 2014.
"Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Andika Perkasa dalam pesan singkatnya kepada
VIVAnews
, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2014.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
"Dari berkas-berkas itu, pelaku akan segera disidangkan pada awal Bulan Juli 2014," kata Andika.
Dia juga menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di Kodam (Pomdam) Jaya hingga tadi malam. Pratu Heri pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol mineral) ke wajah dan badan korban. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia juga menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di Kodam (Pomdam) Jaya hingga tadi malam. Pratu Heri pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol mineral) ke wajah dan badan korban. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas. (adi)