Berkas Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Dikembalikan ke Polda

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, berkas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta kembali dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.


Penyidik Polda, kata dia diminta untuk melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, sehingga bisa masuk proses persidangan.


Waluyo mengungkapkan, Kejaksaan mengembalikan berkas itu dengan berbagai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya sekitar Mei 2014. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengkonfirmasi rencana pelimpahan tahap pertama berkas Wijayanta ke Kejati DKI Jakarta.


Sementara itu, untuk SP3 kasus ini, kejaksaan, lanjut dia tidak mempunyai kewenangan mengenai hal itu. "SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh," kata Waluyo di Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.


Waluyo menjelaskan,  prosedur yang harus ditempuh sebelum menerbitkan SP3 harus menggelar perkara yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.


Namun Waluyo menyatakan Polda Metro Jaya belum menginformasikan kepada kejaksaan terkait rencana gelar perkara termasuk perkembangan terakhir kasus itu.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengungkapkan penyidik kepolisian akan segera melengkapi berkas kasus Wijayanta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.


Penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan.


Terkait rencana pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru menjelaskan hal itu belum diperlukan penyidik.


Heru menyatakan penyidik akan tetap fokus melanjutkan kasus orang nomor satu di Bea Cukai Tanjung Priok itu hingga dilimpahkan ke kejaksaan. "Intinya kita akan tetap memproses," ujar Heru.
Mohamed Salah Rahasiakan Penyebab Ribut dengan Klopp


Mobil Sport Listrik Ini Akhirnya Bisa Dipesan, Harga Rp1,1 Miliar
Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali
Zita Anjani

Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini

Foto tersebut langsung viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan ulama hingga publik figur ramai-ramai menyoroti tindakan Zita Anjani.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024