Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari nLubis
VIVAnews
- Ingin mengurus SIM dan STNK dengan mudah? Lihat jadwal SIM dan STNK Keliling hari ini, Selasa 19 Agustus 2014.
Berikut lokasi mobil SIM & STNK keliling di wilayah DKI Jakarta yang terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
- Jam Operasional: 08:00 s/d 13:00 WIB
Pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, pengurusan harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sementara itu, STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti pelat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Baca Juga :
Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Asal DKI Jakarta, Pemprov Pastikan Beri Layanan Terbaik
Baca Juga :
Dibongkar Tengku Dewi, Andrew Andika Ternyata Selingkuh Sejak Pertama Menikah: Dia Selalu Nyari
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
- Jam Operasional: 08:00 s/d 13:00 WIB
Pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, pengurusan harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sementara itu, STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti pelat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Banjir Lahar Dingin Marapi Terjang Agam dan Tanah Datar, Korban Jiwa Berjatuhan
Banjir lahar dingin melanda sejumlah daerah di kaki Gunung Marapi, khususnya yang ada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar Sumbar.
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :