Sumber :
- VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
- Tiga mobil mewah jenis Lamborghini masih ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, hingga saat ini. Polisi masih terus menelusuri dari mana asal muasal mobil tersebut didapatkan, karena saat dilakukan pemeriksaan semua pemilik mobil tidak bisa menunjukan surat-surat resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga dealer tempat mobil itu dibeli.
"Rencananya setelah pemeriksaan selesai terhadap dealer dan semuanya sudah ada kejelasan, artinya bukan mobil bodong, bukan mobil hasil kejahatan nanti akan dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 2 September 2014
Rikwanto menambahkan, ketiga mobil tersebut harus ditahan karena masing-masing pemilik menggunakan mobil tersebut juga tidak pada waktunya. Dan, ini sebagai bentuk pelanggaran.
"Pemilik tidak mengunakan pelat nomor asli pada tanda pemiliknya dan tidak memiliki STNK, nanti kita akan lakukan penilangan," katanya.
Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar
Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :