Sumber :
VIVAnews
- Dianggap menyalahi aturan, proyek pembangunan apartemen Terrace Suite di kawasan Cinere Depok, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, petugas terpaksa menindak tegas dengan memasang papan segel di area 2,2 hektare yang nantinya akan dibangun apartemen tersebut. Alasannya, pengembang belum mengantongi izin.
"Ini semua alat berat tolong dikeluarkan. Tidak ada aktivitas di sini," ucapnya.
Ditanya soal proyek tak berizin, Jeremi selaku perwakilan apartemen Terrace Suite membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Satpol PP tidak mendasar.
"Kita belum bangun apa-apa. Ini masih lahan kosong. Kami hanya melakukan pemerataan, belum mendirikan bangunan," singkatnya.
Sementara itu, berdasarkan temuan di lapangan, meski belum berdiri, namunĀ brosur apartemen telah disebar secara luas. Bahkan dalam brosur itu disebutkan 60 persen apartemen telah terjual. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ditanya soal proyek tak berizin, Jeremi selaku perwakilan apartemen Terrace Suite membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Satpol PP tidak mendasar.