Ahok: Warga yang Direlokasi Dapat Uang Kerohiman

Ilustrasi pemukiman kumuh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berjanji memberikan uang kerohiman bagi warga yang tempat tinggalnya direlokasi oleh Pemprov DKI.


Uang kerohiman itu merupakan suatu bentuk ganti rugi bagi warga yang berkenan untuk tinggal di rumah susun yang disediakan oleh Pemprov, sehingga mereka tidak lagi tinggal tempat-tempat pemukiman liar seperti bantaran sungai, kolong jembatan, atau tempat-tempat kumuh lain.


"Kita lihat melalui survei di lapangan, kalau dia sekadar mau uang kerohiman, Rp500 ribu sampai Rp1 juta, kita bisa kasih," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 November 2014.
Menguatkan Nilai Luhur Pancasila di Lingkungan Kampus


Arief Ngotot Maju di Pilgub Banten 2024, Menunggu Restu Kaesang
Hanya saja, Ahok menuturkan, uang kerohiman ini hanya akan diberikan kepada warga yang mau meninggalkan tempat tinggal liar di atas tanah milik publik tersebut.

Kemkominfo dan KONI Bahas Kesiapan Media Center Bagi Jurnalis dalam Peliputan PON 2024

"Kalau kamu yang bandel menduduki tanah negara ya tidak ada uang kerohiman. Kita lagi
siapin
dulu Pergubnya (Peraturan Gubernur) untuk dasar hukum. Atau kalau yang
pindahinnya
PT BUMD kita, biar dia yang atur," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya