Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berjanji memberikan uang kerohiman bagi warga yang tempat tinggalnya direlokasi oleh Pemprov DKI.
Uang kerohiman itu merupakan suatu bentuk ganti rugi bagi warga yang berkenan untuk tinggal di rumah susun yang disediakan oleh Pemprov, sehingga mereka tidak lagi tinggal tempat-tempat pemukiman liar seperti bantaran sungai, kolong jembatan, atau tempat-tempat kumuh lain.
"Kalau kamu yang bandel menduduki tanah negara ya tidak ada uang kerohiman. Kita lagi
siapin
dulu Pergubnya (Peraturan Gubernur) untuk dasar hukum. Atau kalau yang
pindahinnya
PT BUMD kita, biar dia yang atur," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
siapin