Tekan Korupsi, PNS DKI akan Digaji Rp12 Juta

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI minimal Rp12 juta. Rencana itu digulirkan sebagai komitmen Pemprov DKI untuk menekan tindak pidana korupsi.


"Ini bagian dari perang kita melawan korupsi. Kalau terbukti bisa menekan, bisa kita naikkan lagi sampai Rp20 juta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 21 November 2014.


Dengan gaji sebesar itu, sudah tentu Pemprov akan menuntut peningkatan kinerja yang siginifikan kepada PNS DKI. Ahok akan membuat peraturan dan disiplin yang lebih ketat terhadap para PNS, terutama dalam masalah penggunaan anggaran.
Nabung 25 Tahun dari Bertani Kopi, Kakek 90 Tahun Gapai Impian Naik Haji ke Tanah Suci


Panik Saat Digerebek Polisi, Heru Lompat ke Sungai Lalu Tenggelam dan Tewas
"Kalau
udah
Sekarang Diburu Pria, Ternyata Arti Nama Yamaha Mio Bisa Meluluhkan Wanita
dikasih gaji sebesar itu masih saja main, ya kita paksa sikat, bisa dipecat," ujar Ahok.

Pemberian gaji dengan kisaran minimal Rp12 juta itu bisa mulai diterapkan di awal tahun 2015. Pada Desember 2014 nanti, Pemprov DKI akan melantik pejabat eselon II, III, dan IV besar-besaran, hasil dari seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sejak September lalu.


"Pejabat baru hasil seleksi kita, harus terbebas dari korupsi," ujar Ahok. (one)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya