Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI minimal Rp12 juta. Rencana itu digulirkan sebagai komitmen Pemprov DKI untuk menekan tindak pidana korupsi.
"Ini bagian dari perang kita melawan korupsi. Kalau terbukti bisa menekan, bisa kita naikkan lagi sampai Rp20 juta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 21 November 2014.
Pemberian gaji dengan kisaran minimal Rp12 juta itu bisa mulai diterapkan di awal tahun 2015. Pada Desember 2014 nanti, Pemprov DKI akan melantik pejabat eselon II, III, dan IV besar-besaran, hasil dari seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sejak September lalu.
"Pejabat baru hasil seleksi kita, harus terbebas dari korupsi," ujar Ahok. (one)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Pemberian gaji dengan kisaran minimal Rp12 juta itu bisa mulai diterapkan di awal tahun 2015. Pada Desember 2014 nanti, Pemprov DKI akan melantik pejabat eselon II, III, dan IV besar-besaran, hasil dari seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sejak September lalu.