Tak Ada Bukti, Penyidik Hentikan Dugaan Kasus Judi Pengacara

Sumber :
VIVAnews
Momen Akrabnya Ibu Negara Iriana dengan Selvi Ananda
- Penyidikian terhadap dugaan kasus judi yang menyeret seorang tersangka berprofesi sebagai konsultan hukum, Raymond Teddy Horhoruw, akhirnya diberhentikan oleh penyidik Mabes Polri.

Hadiri Qatar Economic Forum, Prabowo Ungkap Hal yang Jadi Prioritas di Pemerintahannya

Pemberhentian penyidikan itu resmi setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Netizen Indonesia Ngamuk Lagi, Setelah Serang Elkan Baggott Kini Geruduk Como 1907


"Saat itu, kita sempat kirim surat tiga kali ke Mabes Polri meminta untuk menghentikan kasus bapak saya (Raymond). Kemudian penyidik menerbitkan SP3 pada 25 November 2014," kata anak pertama dari Raymond, Pamela Bianca, Kamis 25 Desember 2015.

Pamela mengatakan, dalam hal ini, pihaknya membutuhkan waktu hampir enam tahun yakni sejak 2008 hingga 2014 untuk menunggu Mabes Polri menerbitkan SP3.

"Berdasarkan Surat Ketetapan SP Nomor : S.Tap/07.B/XI/2014/Dit.Tipidum, penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus Raymond hingga persidangan. Dan akhirnya SP3 tersebut bisa kami terima," katanya

Pamela menambahkan, untuk kronologis kejadiannya, ketika itu anggota Unit I Direktorat Keamanan Transaksional Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2008 lalu. Kamar itu digerebek karena diduga adanya aktifitas perjudian di kamar tersebut.

Kemudian setelah dari penggerebekan itu, polisi juga menahan 13 orang yang diduga terlibat perjudian, selanjutnya, saat itu juga polisi menangkap Raymond di Kamar 378 Hotel Sultan setelah empat hari penggerebekan tersebut.

"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Namun, setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujarnya

Usai penangkapan itu, kata Pamela, sempat dilakukan penahanan terhadap Raymond selama 120 hari untuk proses penyidikan.

"Kita mengapresiasi langkah polisi menerbitkan SP3 karena memang kita meyakini Bapak (Raymond) tidak terlibat tindak pidana perjudian," kata Pamela

Pamela menyatakan penghentian kasus judi itu membuktikan Raymond tidak terlibat praktik judi yang beromset miliaran rupiah tersebut.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu memvonis bersalah terhadap 13 orang yang diduga terlibat perjudian. Putusan vonis itu sesuai Putusan yang tertera di Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.JKT.PST.
LaLiga Extratime di Jakarta

LaLiga Extratime Digelar di Jakarta

LaLiga Extratime digelar di Jakarta pada Rabu 15 Mei 2024. Acara ini membawa misi mengembangkan sepakbola Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024