Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mecatat ada ratusan pengendara motor yang ditindak karena kedapatan masih melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat atau Jalan Protokol.
Polisi diketahui telah menerapkan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
"Ada total 208 pengendara yang ditilang karena lintasi jalur Protokol," Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Mero Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto pada
VIVAnews
, Senin 19 Januari 2015.
Budiyanto menjelaskan, dari ratusan pengendara itu, petugas menyita 130 SIM, 75 STNK, dan mengamankan 3 kendaraan roda dua. Selain menindak berupa tilang, anggotanya juga menegur 28 pengendara agar tidak melintasi jalan tersebut.
Seperti diketahui, pengendara motor dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Berdasarkan data kepolisian, pelarangan melintas bagi kendaraan bermotor di jalur itu dapat mengurangi kemacetan yang cukup signifikan.
Jalur alternatif
Pengendara sepeda motor yang bergerak dari arah selatan ke utara, atau dari Senayan menuju Harmoni, bisa melalui jalur alternatif sisi barat, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru Barat, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, berputar ke Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Baca Juga :
Gugat Larangan Motor, ITW Usung Hak Difabel
Pengguna yang mengarah menuju ke Harmoni, juga tetap bisa melalui jalur alternatif sisi timur, yaitu Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengguna yang mengarah menuju ke Harmoni, juga tetap bisa melalui jalur alternatif sisi timur, yaitu Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.