Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mecatat ada ratusan pengendara motor yang ditindak karena kedapatan masih melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat atau Jalan Protokol.
Polisi diketahui telah menerapkan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga :
Gugat Larangan Motor, ITW Usung Hak Difabel
Seperti diketahui, pengendara motor dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Berdasarkan data kepolisian, pelarangan melintas bagi kendaraan bermotor di jalur itu dapat mengurangi kemacetan yang cukup signifikan.
Jalur alternatif
Pengendara sepeda motor yang bergerak dari arah selatan ke utara, atau dari Senayan menuju Harmoni, bisa melalui jalur alternatif sisi barat, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru Barat, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, berputar ke Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Di sisi timur, pengendara bisa melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan Kebon Sirih, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang bergerak dari arah utara ke selatan atau Harmoni menuju Senayan, Akbar menuturkan, pengendara juga bisa melalui jalur alternatif sisi barat melalui Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Majapahit, Jalan Abdul Muis, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pengguna yang mengarah menuju ke Harmoni, juga tetap bisa melalui jalur alternatif sisi timur, yaitu Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, pengendara motor dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Berdasarkan data kepolisian, pelarangan melintas bagi kendaraan bermotor di jalur itu dapat mengurangi kemacetan yang cukup signifikan.