Kasus Outlander Maut Segera Diserahkan ke Jaksa

Kecelakaan Arteri Pondok Indah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Sutimin, mengatakan masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan Outlander maut di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa watu lalu.

Saat ini, kata Sutimin, penyidik sudah melalui 60 persen tahap pemeriksaan, jika sudah dinyatakan selesai maka berkasnya akan diserahkan ke jaksa.

"Kasus Christoper ini masih tahapan awal, nanti ada banyak tahapan lainnya. Di antaranya ada gelar awal, tengah dan akhir nanti kalau sudah gelar akhir dan berkas atau hasil-hasilnya sudah lengkap semua baru kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Sutimin pada VIVA.co.id, Jumat, 6 Februari 2015.

Penyidik, kata Sutimin, juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri tentang kecepatan Outlander yang menewaskan empat orang, salah staunya anggota polisi itu.

Sambil menunggu hasil tes kecepatan, dia juga terus memeriksa saksi tambahan agar kasusnya bisa segera dibawa ke Pengadilan.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

"Saksi hingga kini sudah berjumlah 12 orang itu semua sudah termasuk saksi netral yang sudah kami periksa semuanya," tambahnya.

Seperti diketahui, mobil yang dikemudikan Christoper Daniel Sjarief menabrak beberapa kendaraan di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, empat orang meninggal dunia, beberapa orang luka berat.

Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Siti Indah Lucanti / Jakarta

Baca juga:

Terungkap, Keluarga Pengemudi Outlander Maut Beri Uang Damai

(ren)

Kecelakaan Arteri Pondok Indah

Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang

Empat nyawa pengendara motor melayang dalam kecelakaan maut itu.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015