Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melanggar konstitusi perihal draf RAPBD DKI yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Itu prosedur yang melanggar konstitusi. Termasuk seluruh materi yang masuk di sana tidak sesuai keputusan bersama," kata Ketua Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak usai mengikuti rapat pimpinan di Gedung DPRD Senin 16 Februari 2015.
Menurut Jhonny, draf yang diserahkan untuk supervisi ke Kementerian Dalam Negeri bukan rancangan yang disepakati bersama dengan DPRD dan Gubernur.
Dalam rapat pimpinan yang dilakukan secara tertutup dan dihadiri seluruh ketua fraksi berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang disengaja.
DPRD menganggap Ahok punya perangkat birokrasi yang paham aturan dan seharusnya tidak melakukan pelanggaran tersebut. "Bagi kita pengebirian terhadap fungsi-fungsi DPRD," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Februari 2015.
Namun demikian, Kemendagri menyerahkannya kembali kepada Pemprov DKI pada pekan lalu dikarenakan dokumen APBD tersebut dinilai berantakan dan masih kurang lengkap.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Februari 2015.