Dua Begal Sepeda Motor Berpistol Ditangkap di Tangerang

Ilustrasi: Tersangka tindak kejahatan ditampilkan saat gelar perkara kasus kejahatan ibu kota di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tak hanya memburu para pelaku pembegalan sepeda motor, tapi juga memburu pelaku pencurian sepeda motor parkiran bersenjata.


Perburuan dilakukan langsung tim khusus reserse mobil Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Hasilnya dua anggota komplotan begal sepeda motor sadis dibekuk.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, tim resmob menangkap pria bernama MS alias AL dan RYN alias RN.
Begal Sadis di Cakung Diringkus Polisi


Ketahuan Curi Motor di Tebet, Tangannya Dipatahkan Warga
"Mereka kita tangkap di Tangerang dan Cikupa," kata Heru, Senin 2 Maret 2015.

Pura-pura Berkelahi, Begal Rampas Motor Jurnalis

Saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut peluru yang selama ini diduga digunakan untuk melukai korban-korbannya.


"Kita masih dalami apakah senjata api itu sudah pernah melukai korbannya," kata Heru.


Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24


Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Januari lalu.


Saat itu, kata Didik, kedua pelaku telah mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam.


"MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T, dan tesangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya," kata Didik


Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario hasil kejahatan, handphone Nokia 1 unit, 1 buah kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 buah obeng dan sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara dan Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.


Baca Juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya