Sumber :
- Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono didakwa atas perkara pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Raden Nuh dkk dilaporkan Abdul Satar ke Polda Metro Jaya, 29 Oktober 2014. Kasus ini pun memasuki persidangan.
Raden Nuh dan teman-temannya akan segera disidang. Sidang perdana perkara yang sempat menghebohkan itu, rencananya dilaksanakan pada Senin 16 Maret 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Eggi Sudjana, berbagai media dan kantor berita asing juga telah menghubunginya, guna memastikan pengadilan terhadap advokat anti korupsi Raden Nuh berjalan secara adil, jujur dan profesional.
Raden Nuh ditangkap pada 1 November 2014. Penangkapan Raden Nuh tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, ia dinyatakan sebagai tersangka pada 2 November 2014. Sampai saat ini, Raden Nuh masih ditahan.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Raden Nuh ditangkap pada 1 November 2014. Penangkapan Raden Nuh tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, ia dinyatakan sebagai tersangka pada 2 November 2014. Sampai saat ini, Raden Nuh masih ditahan.