Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepolisian kembali menegakkan aturan penerapan sanksi denda maksimal bagi para pengendara bermotor yang kedapatan menerobos jalur busway.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI telah bekerjasama denga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mulai menerapkan aturan itu pada tahun 2013.
Baca Juga :
Bus Mewah TransJakarta Beroperasi Bulan Juli
Baca Juga :
Pengendara Moge Bergaya Polisi Jadi Tersangka
"Itu tugas polisi untuk menerapkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 27 Maret 2015.
Selain itu, Ahok juga meminta petugas patroli yang dipekerjakan oleh PT Transportasi Jakarta turut mendukung upaya penerapan sterilisasi jalur busway.
Para petugas, kata dia, telah diberi upah hingga Rp250.000 per hari untuk menjaga jalur tersebut. "Kita harus terus tangkapin," ujar Ahok.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Ahok juga meminta petugas patroli yang dipekerjakan oleh PT Transportasi Jakarta turut mendukung upaya penerapan sterilisasi jalur busway.