Ahok: Utang Australia Rp30 Miliar Itu Akumulasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menduga, Kedutaan Australia di Indonesia akan berusaha agar tidak membayar utangnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara meminta keringanan atas utang sebesar Rp30 miliar itu kepada  Kementerian Luar Negeri.


"Mereka bisa minta ke Menlu untuk hapus utang, biasanya begitu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 27 Maret 2015.


Menurut Ahok, di dalam dunia diplomatik,  terdapat istilah bagi perlakuan timbal balik yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap kedutaan besar suatu negara.
Gajah, Sapi Hingga Orang Utan Ikuti Upacara Tumpek Kandang di Taman Safari Bali


Jaga Keamanan Data, Menkominfo Minta NOC Starlink Elon Musk Berada di RI
Perlakuan timbal balik yang dimaksudkan adalah, Kedubes Australia akan menawarkan perluasan lahan Kedubes Indonesia di Australia sebagai pengganti utang Rp30 miliar Kedubes Australia kepada Pemprov DKI Jakarta.

Gunung Semeru Erupsi 14 Kali dalam Sehari, Masyarakat Diimbau Tetap Siaga

Namun, Ahok memastikan, meski Kedubes Australia berusaha meminta keringanan utang kepada Kemenlu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan penagihan.


Utang sebesar Rp30 miliar itu merupakan akumulasi denda karena Kedubes Australia telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan Kedubesnya tanpa izin gubernur dan tanpa kepemilikan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya