- REUTERS/David W Cerny
“Nanti masyarakat tinggal memfoto minimarket yang masih menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphone-nya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag,’ ujar Ketua Umum GeNAM Fahira, Kamis 16 April 2015.
Menurutnya, harusnya saat ini jangan ada lagi minimarket yang mencoba menjual minuman beralkohol. Sebab sudah banyak masyarakat yang semakin peduli terhadap larangan ini.
Fahira juga menyakini minimarket tidak akan mengalami kebangkrutan hanya karena tidak menjual minol. “Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, di Cirebon dan Depok itu, minimarket tidak jual alkohol karena dilarang Perda, dan tidak ada minimarket yang bangkrut bahkan semakin menjamur. Jadi minimarket kooperatiflah atau izin usaha Anda dicabut,” ujar Fahira.