- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberantas pungutan liar, ternyata pegawai negeri sipil (PNS) masih dengan leluasa melakukan itu. Pungli masih ditemukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) wilayah Jakarta Utara.
"Masih kita periksa terus, laporan sudah masuk ke inspektorat. Sekarang pelaku yang diduga melakukan pungli masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbu, Jumat, 17 April 2015.
Lasro menuturkan, selain di PTSP, sektor yang banyak menerima laporan adanya pungli adalah di ULP (Unit Layanan Pengadaan).
"ULP kami masih sering terima laporan adanya pungli. Dua minggu lalu ada di Jakarta Pusat dan Timur. Kami sudah bersurat ke kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) DKI untuk intens mengawasi praktik seperti ini," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, bentuk dan modus pungli yang dilakukan umumnya adalah penitipan uang ‘pelicin’ di map yang akan diserahkan ke petugas.
"Uniknya, petugas menerima uang itu, harusnya kan dikembalikan. Nah itu bagian dari pungli juga," ujarnya menerangkan.
Besaran pungli yang diterima berbeda-beda tergantung besaran dari orang yang memberikan. Namun pada umumnya pegawai nakal yang melakukan praktik pungli tersebut menerima Rp100.000.