Pasangan Penelantar Anak di Cibubur Bisa Dipenjara 15 Tahun

Sekjen KPAI saat mengamankan anak-anak korban kekerasan di Cibubur.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah resmi melaporkan kedua orang tua AD (8) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.


Laporan tersebut disampaikan oleh Sekjen KPAI Erlinda pada Jumat 14 Mei 2015 ke Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA). Erlinda datang ke Unit PPA sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 11.00 WIB.


Menurut Erlinda, orang tua AD yang bernama Utomo (45) dan Nurindria (42) itu pun terancam pasal berlapis.


"KPAI melaporkan Utomo dan Nurindria atas dugaan melanggar pasal 76, 77, dan 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," ujar Erlinda kepada rekan media usai membuat laporan ke unit PPA Mapolda Metro Jaya. Jumat 15 Mei 2015.


Erlinda menambahkan, untuk pembuktian selanjutnya ia menyerahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Nanti rencana akan diadakan gelar perkara oleh pihak kepolisian," lanjut Erlinda.


Lebih lanjut, Erlinda mengatakan, untuk sementara AD bersama 4 saudaranya yang lain saat ini berada di sebuah safe house. Mereka dimintai keterangan melalui metode
trauma healing.

"Lokasinya sangat dirahasiakan, karena kita ingin melindungi ananda dari orang luar," jelas Erlinda.


Penelantar Anak Pakai Sabu saat Tirakat & Bertemu Raja Solo
Menurut Erlinda, kondisi kelima anak tersebut saat ini sudah membaik. "Sudah mulai stabil, walaupun salah satu anak yaitu anak sulung masih murung," ujarnya.

Orangtua Penelantar Anak Mengaku Titisan Raja Majapahit
Kekerasan Terhadap Anak

KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016