Orangtua Penelantar Anak Direhab, Kasus Hukum Tetap Jalan

Sekjen KPAI saat mengamankan anak-anak korban kekerasan di Cibubur.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Stimulasi Kepintaran Anak Lewat Membaca
- Orangtua penelantar anak, UP dan NS terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Keduanya pun terancam terjerat dua kasus-- perkara penelantaran anak dan penyalahgunaan narkoba.

Agar Hari Pertama Anak Masuk TK Berjalan Lancar

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar PolisiĀ  Heru Pranoto menegaskan, jika nantinya orangtua penelantar anak itu terbukti sebagai pengguna narkoba, maka keduanya harus direhabilitasi. Meski demikian, Heru memastikan proses hukum keduanya tetap berjalan.
Pelajaran Moral dan Budaya dalam Kurikulum Sekolah


"Ini ada dua yang berbeda, satu narkoba, satu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak, tapi proses hukum tetap jalan kalaupun nanti di rehab," jelas Heru di Rumah Aman SOS Children, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu 16 Mei 2015


Kedua orangtua penelantar anak, kata Heru, diduga melanggar pasal pidana soal perlindungan anak dan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


"Keduanya bisa terjerat pasal pidana UU 35 Tahun 2014 pasal 77 76, 80 , tentang perlindungan anak, dan UU No 23 Tahun 2004 pasal 44 dan 45, masing-masing itu ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun," terang Heru.


Heru menyangkal, polisi belum tetapkan status tersangka terhadap kedua orangtua penelantar anak lantaran ada dua perkara sekaligus. Menurut Heru, belum ditetapkan dua pasangan suami istri itu lantaran teknis proses hukum yang belum cukup bukti.


"Pembuktiannya belum kuat, analisa psikolog belum, saksi ahli juga belum untuk menyatakan anak tersebut dalam kondisi kekerasan psikis. Itu perlu penelitian, perlu waktu," ujar Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya