Sumber :
- VIVA.co,id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian kabel signal kereta api KRL Jabodetabek sepanjang 14 meter di KM 22+ 400/500 di antara stasiun Tanjung Barat dengan stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah PT KAI melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan memotong kabel menggunakan gergaji besi. Setelah putus, kabel digali dengan tangan kemudian ditarik lalu dimasukkan ke karung selanjutnya dikelupas lalu dijual.
Polisi berhasil membekuk 3 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan inisial IRF alias Iwan (25 tahun), AMG alias Ambon (30) dan JJ alias Jenggot pada 8 Mei 2015 di Setiabudi.
Polisi mengamankan satu utas potongan kabel tembaga ± 25 meter, satu buah baut penghubung kabel sinyal, satu buah gergaji, satu buah pisau dapur, satu buah pakaian bertuliskan PO Setianegara, empat buah karung dan satu buah tas.
Akibat perbuatannya, 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi mengamankan satu utas potongan kabel tembaga ± 25 meter, satu buah baut penghubung kabel sinyal, satu buah gergaji, satu buah pisau dapur, satu buah pakaian bertuliskan PO Setianegara, empat buah karung dan satu buah tas.