Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Lebih satu ton ganja kering siap edar dimusnahkan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakaran incinerator di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Juni 2015.
Sebelum dimusnahkan, ganja itu diuji untuk memastikan keasliannya oleh petugas Badan Narkotik Nasional (BNN).
Hartono menjelaskan, kedua tersangka itu menyelundupkan ganja melalui jalur darat. "Dari informasi itu, kita lakukan pemantauan mulai dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan sampai Pelabuhan Bangkaweni, kemudian sampai di Jakarta kita lakukan penangkapan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (ren)
Halaman Selanjutnya
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (ren)